Beberapa hari terakhir ini, di media – media Indonesia entah di media sosial, media cetak, media elektronik ramai memberitakan tentang RUU Pilkada. Berita yang termuat di situ hampir semuanya menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada. Di dalam UU itu, secara ringkas, ingin membuat Pilkada tidak langsung. Berbagai penolakan datang dari segala lapisan masyarakat. Mulai dari kalangan rakyat jelata, kyai, dari para Bupati, Wali Kota, Gubernur, bahkan sampai bapak SBY, Presiden kita sekarang ini. Wow, sebegitu keras kah penolakan masyarakat terhadap UU tersebut?
UU Pilkada ini mungkin produk
terakhir dari DPR periode 2009 – 2014. Prestasi yang sangat membingungkan
sebenarnya. Sebelum disahkan menjadi UU, RUU Pilkada ini mendapat penolakan
yang sangat keras dari masyarakat. Ada beberapa sih yang mendukung RUU Pilkada
ini. Akan tetapi gelombang penolakan saya rasa lebih kuat. RUU Pilkada yang
sedang jadi polemik saat itu secara ringkasnya ingin membuat Pilkada tidak
langsung. Jadi kepala daerah itu akan dipilih oleh rakyat, tapi melalui “wakil
– wakilnya”. Jelas banyak yang tidak setuju, ini namanya kemunduran Demokrasi.
Bukan kata saya itu, kata banyak orang seperti itu kira – kira.
Entah apa yang ada di pikiran
anggota Dewan yang terhormat itu. Mengakunya adalah wakil rakyat, tapi apa yang
disuarakan saya rasa tidak mewakili rakyat. Sama sekali tidak mencerminkan
suara rakyat yang diwakilinya. Apa yang mereka suarakan justru merupakan suara
dari partai politik dan/atau koalisinya. Para pendukung UU Pilkada itu memiliki
banyak alasan yang mungkin ada benarnya, salah satunya mereka merujuk ke
Pancasila sila keempat. Yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Lagi – lagi Pancasila ini
dipakai untuk menggebuk pihak yang
tidak sependapat dengan mereka. Segala keputusan itu harus dimusyawarahkan dan
diwakilkan. Tidak terkecuali Pilkada. Itu kata mereka. Namun mereka lupa, di
UUD 1945 pasal 6A dan pasal 22E secara
jelas bahwa Pemilu yang untuk mereka dilakukan dengan cara langsung dipilh oleh
rakyat. Nah, tidak sejalan ini jadinya. Sangat membingungkan bukan?
Sedangkan dari pihak yang menolak
sebenarnya mereka itu bukan menolak sistem yang demikian saya kira. Ini
merupakan bentuk antipati mereka terhadap yang namanya PARPOL. Ya, semua ini
karena (orang-orang) PARPOL. (orang-orang) PARPOL mengakunya adalah wakil dari
rakyat, mewakili suara mereka, mengantarkan suara mereka di sana, nyatanya
hanya omong kosong belaka. Partai politik hanya digunakan untuk meraih uang,
meraih kekuasaan yang terstruktur, sistematis dan masif oleh para mafia berjas.
Sebagus apapun rayuan, dan program yang ditawarkan partai politik, masyarakat
sebenernya muak. Mereka mau memilih di Pemilu ya karena uang. Karena mereka
diberi uang yang besarnya bervariasi. Dari 20 ribu rupiah hingga 100 ribu
rupiah. Setidaknya itu fakta di lapangan saat saya menjadi surveyor di sebuah
lembaga survey.
Partai politik yang sejatinya
merupakan kendaraan yang sah untuk maju ke panggung politik itu, sudah berubah
makna menjadi hal yang menjijikkan karena perbuatan orang yang “miskin”. Kenapa
disebut miskin karena mereka yang ada di partai politik merasa serba
kekurangan. Kekurangan harta, wanita, dan kekuasaan. Partai politik sekarang
menjadi sebuah kolonialisme baru. Orang – orang yang sebangsa dan setanah
airnya hanya menjadi jajahan. Ironis, sungguh ironis. Tapi saya masih yakin,
masih ada orang – orang di partai politik yang memang berhati malaikat dan
tulus dalam menjalankan tanggung jawabnya karena Tuhan. Namun, masih saja hal
itu masih sia – sia.
Hal itulah sebenarnya yang
menjadikan reaksi penolakan yang begitu keras di masyarakat tentang UU Pilkada.
Mereka tidak ingin suara mereka dirampas oleh orang – orang dari partai politik
yang bukan hanya suara rakyat, tapi semua yang ada di rakyat mereka rampas,
apapun itu. Saya pun sebenarnya tidak ada masalah dengan UU Pilkada itu. Yang
bermasalah ya para pembuat UU tersebut. Kalau mereka mau untuk dihargai, ya
jadilah yang benar. Benar menurut konstitusi dan menurut agama mereka masing –
masing. Jangan sampai DPR dan DPRD dibubarkan oleh rakyat. Karena suara rakyat
itu suara Tuhan, karena tidak ada yang tidak mungkin bagi Tuhan. Termasuk
membubarkan DPR dan DPRD.
